Jumat, 24 September 2010

Kutipan Favourite : Nidzomul ijtima'i (Hukum Pergaulan)

Barangsiapa yang mengada-adakan, yang
menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan oleh hukum syara' dalam
sebuah interaksi antara laki-laki dan perempuan, maka orang itu adalah
makhluk yang sangat menentang dan membangkang dengan aturan tuhannya.Apakah ada rahmat dari tuhanmu saat engkau terang-terangan melakukan dosa terlarang dan merasa bangga melakukannya? Orang beriman dan orang yang bersih hatinya akan segera ingat dan melakukan taubatan nasuha. Bagaimana dengan anda yang telah menjadi budak dari Cinta Maksiat ? (Yenni Sarinah, 24.09.2010)

Alladzina 'aamanuu asyaddu hubbal lillah.
(Orang-orang yang beriman hanya cinta pada Allah swt).

Cinta dalam pandangan islam adalah sebuah tanggungjawab yang tidak sekedar diucapkan atau digoreskan dengan pena di atas kertas surat cinta belak...a. Juga bukan janji muluk-muluk lewat sms, chatting, dan sejenisnya.
Tapi cinta sejati adalah cinta yang berbentuk ikrar dan pernyataan tanggungjawab yang disaksikan oleh orang banyak. Dalam maksud yang tersirat cinta itu di ikrarkan di depan Allah swt dan Orang banyak dalam rangkaian ikatan pernikahan (ijab qabul) antara pihak laki-laki dan pihak perempuan. (FIQIH Wanita Muslimah)

Seorang wanita yang dengan kerelaan hatinya menyerahkan seluruh perasaannya, tubuhnya, pemikirannya untuk seorang laki-laki yang bukan suaminya, bukan muhrimnya, maka wanita itulah yang disebut-sebut sebagai PENZINA dan termasuk dalam wanita-wanita fasik (perusak). Dikatakan PENZINA karena perbuatan penyerahan ijab qabul suatu hubungan tanpa ikatan yang sah di mata syari'at sama saja dengan menyerahkan diri untuk dihinggapi oleh fitnah-fitnah dunia dan naluri untuk berzina. Zina mata, Zina hati, Zina ...pendengaran, Zina pemikiran hingga pada akhirnya mereka akan terjerumus dalam Zina yang akan terang-terangan mengantarkan mereka ke Neraka, yaitu Zina yang sesungguhnya (berhubungan intim). Dikatakan pula wanita jenis ini sebagai wanita-wanita fasik (perusak) karena wanita jenis ini tidak menggunakan akalnya, hatinya dan ghorizohnya (nafsu) pada tempat yang sesuai dengan fitrahnya sebagai wanita muslimah yang terjaga keseluruhan tubuhnya dari maksiat. Fasik disini dimaksudkan karena wanita itu tidak lagi bisa dikategorikan perhiasan dunia karena tidak lagi mampu membendung keseluruhan hasrat/nafsunya sehingga apapun yang dilakukannya ini akan berakibat merusak. Merusak dirinya dan merusak amalan sholih laki-laki yang kini bersamanya. (Yenni Sarinah, 24.09.2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar